Perangkat Desa
Susunan perangkat Desa Ambulu yang melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambulu merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, terdiri atas para wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama Kepala Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa.
Desa Ambulu didukung oleh berbagai lembaga kemasyarakatan seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW, serta BUMDes yang berperan aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.